|
A. PENGERTIAN TENAGA
KERJA, ANGKATAN KERJA DAN KESEMPATAN KERJA |
Menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang
berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa
kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik
untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Sedangkan Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun hingga 64 tahun) yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan pengangguran. Dan bekerja adalah suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan, dengan lama bekerja paling sedikit 1 jam secara terus-menerus dalam seminggu yang lalu (termasuk pekerja keluarga tanpa upah yang membantu dalam suatu kegiatan ekonomi).
Kesempatan kerja adalah tersedianya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan. Kesempatan kerja (employment) dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
1. Mereka yang bekerja penuh (full
employment),yaitu mereka yang sudah bekerja dan memenuhi syarat antara lain: bekerja 40
jam kerja per minggu, memiliki upah minimum regional, dan sesuai dengan
latar belakang pendidikan/keahlian)
2. Mereka yang masih setengah
menganggur, yaitu mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam
seminggu), dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan
(dahulu disebut setengah pengangguran terpaksa). Termasuk dalam kategori
setengah menganggur misalnya seorang tenaga kerja lepas yang tidak ada
kepastian jam kerjanya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kesempatan kerja:
1. Usia tenaga kerja.
2. Tingkat pendidikan,
pengetahuan, keterampilan, dan keahlian.
3. Lapangan kerja yang
tersedia/permintaan dan kebutuhan tenaga kerja
4. Jumlah angkatan kerja yang
tersedia.
5. Besarnya permintaan total
masyarakat (permintaan efektif).
6. Besarnya investasi yang
dilakukan perseorangan dan badan usaha swasta.
7. Kemampuan pemerintah dalam
melaksanakan pembangunan.
8. Ekspor dan impor yang
dilakukan.
9. Kebijakan pajak yang
dijalankan oleh pemerintah.
10. Kerjasama dengan negara lain,
yang mampu menciptakan kesempatan kerja di luar negeri.
|
B. JENIS-JENIS TENAGA
KERJA |
Telah dijelaskan bahwa Tenaga kerja (Labour) merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
1. Berdasarkan sifat kerjanya, tenaga kerja dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang dalam
kegiatannya lebih banyak mengandalkan tenaga fisik dalam melaksanakan
proses produksi. Contohnya: pekerja bangunan, sopir angkutan umum, dan penyapu jalanan.
b. Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang dalam
kegiatan kerjanya lebih banyak menggunakan proses pemikiran, gagasan, ide yang
bersifat produktif dalam proses produksi. Contohnya: manajer, direktur,
dan konsultan.
2. Berdasarkan keahliannya tenaga kerja dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Tenaga kerja terdidik (skilled
labour) adalah tenaga kerja yang
memerlukan kemahiran pada suatu bidang melalui sekolah atau pendidikan. Misalnya: dokter, hakim,
pengacara, guru, akuntan, notaris, insinyur, dosen, ekonom, dan polisi.
b. Tenaga kerja terlatih (trained
labour) adalah tenaga kerja yang
memerlukan latihan dan pengalaman kerja. Misalnya: tukang masak, sopir, pelayan toko, montir, penjahit dan pelukis.
c. Tenaga kerja tidak terdidik
dan tidak terlatih (unskilled labour and untrained labour) adalah tenaga kerja yang tidak
memerlukan pendidikan dan latihan sebelumnya, hanya mengandalkan
tenaga saja. Misalnya: pesuruh, kuli
bangunan, buruh gendong, pembantu rumah tangga, tukang becak, dan tukang sampah.
3. Berdasarkan hubungannya dengan proses produksi, tenaga kerja dibedakan sebagai berikut.
a. Tenaga kerja langsung, yaitu tenaga kerja di pabrik yang secara
langsung terlibat pada proses produksi dan biayanya dikaitkan pada biaya
produksi atau pada barang yang dihasilkan. Contohnya: karyawan bagian produksi.
b. Tenaga kerja tidak langsung, yaitu tenaga kerja di pabrik yang tidak
terlibat secara langsung pada proses produksi dan biayanya dikaitkan pada biaya
operasional pabrik. Contohnya: tenaga kerja bagian penjualan, marketing, dan
periklanan.
Perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah penduduk usia kerja dinyatakan dalam Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), yang dapat dihitung dengan rumus:
TPAK = Angkatan Kerja x 100%
Tenaga Kerja
|
C. MASALAH
KETENAGAKERJAAN |
Indonesia memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang melimpah. Namun, melimpahnya sumber daya manusia tersebut dapat menjadi permasalahan dalam pembangunan ekonomi, terutama berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Berikut beberapa masalah ketenagakerjaan yang terdapat di Indonesia sebagai berikut.
1. Tingkat pengangguran yang tinggi.
2. Jumlah angkatan kerja yang tinggi.
3. Tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah.
4. Penyebaran angkatan kerja yang tidak merata.
5. Perlindungan kesejahteraan tenaga kerja yang belum maksimal.
|
D. UPAYA MENINGKATKAN
KUALITAS TENAGA KERJA |
Tidak bisa dipungkiri, bahwa kecenderungan dunia usaha saat ini adalah menerima tenaga kerja yang siap pakai dan memiliki “nilai lebih” berupa tingkat pendidikan dan keterampilan tertentu. Salah satu langkah awalnya adalah meningkatkan mutu tenaga kerja. Upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja sebagai berikut.
1. Pemerintah
a. Menyusun kurikulum
pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan sesuai
dengan syarat-syarat dunia kerja.
b. Pendirian lembaga
pelatihan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat seperti Balai Latihan
Kerja (BLK).
c. Menyusun dan melaksanakan program-program yang sekiranya mendukung
tercapainya sistem tenaga kerjanya.
2. Swasta (perusahaan)
Bekerja sama dengan
sekolah atau kampus untuk kerja praktik atau program pemagangan melalui latihan kerja di perusahaan yang bersangkutan, sehingga program ini akan memberikan
pemahaman yang baik kepada calon tenaga kerja mengenai dunia kerja yang
sesungguhnya.
3. Individu
a. Membekali diri dengan
berbagai hal yang dikehendaki oleh perusahaan, seperti keterampilan komputer,
bahasa inggris, dan meningkatkan tingkat
pendidikan masyarakat melalui pendidikan formal, kursus-kursus kejuruan, dan
lain-lain.
b. menanamkan jiwa kewirausahaan.
|
E. SISTEM UPAH |
Menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah (Wage) adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan dari pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Berikut ini beberapa pengertian yang berkaitan dengan sistem upah.
1. Upah Buruh adalah pendapatan yang
diterima buruh dalam bentuk uang yang mencakup bukan hanya komponen upah /
gaji, tetapi juga lembur dan tunjangan-tunjangan yang diterima secara rutin /
regular (tunjangan transport, uang makan dan tunjangan lainnya sejauh diterima
dalam bentuk uang), tidak termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan
bersifat tahunan, kuartalan, tunjangan-tunjangan lain yang bersifat tidak rutin
dan tunjangan dalam bentuk natura.
2. Upah pekerja dan kebutuhan fisik
minimum, maksudnya
bahwa penetapan tingkat upah dan gaji bagi pekerja merupakan kebijakan yang
sangat penting untuk peningkatan taraf hidup perkerja dan keluarganya, yang
merupakan kebutuhan fisiknya.
3. Produktivitas tenaga kerja adalah nilai output (hasil
produksi) yang dikerjakan oleh sejumlah tenaga kerja.
4. Upah Nominal dan upah riil
a. Upah/pendapatan nominal, yaitu jumlah upah yang
diterima buruh dalam bentuk uang atau Upah Nominal adalah upah
yang diterima buruh sebagai balas jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan.
b. Upah/pendapatan riil, yaitu jumlah barang/jasa
yang dapat dibeli dengan upah nominal, Upah Riil menggambarkan
daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh. Upah riil dihitung dari
besarnya upah nominal dibagi dengan Indeks Harga Konsumen.
Di Indonesia, sistem upah yang diberlakukan adalah dengan menggunakan dasar upah minimum regional (UMR) atau upah minimum propinsi (UMP), artinya pengusaha harus memberi upah tenaga kerja minimal sebesar UMR/UMP tersebut. UMR/UMP tidak sama besarnya untuk tiap-tiap daerah. Salah satu penyebabnya adalah kemahalan di setiap daerah tidak sama. Sedangkan macam-macam cara pemberian upah, antara lain:
1. Upah waktu/jangka, artinya
upah dihitung berdasarkan lamanya bekerja (jam/hari/minggu/bulan)
2. Upah borongan, artinya upah
dihitung berdasarkan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan suatu proyek
tertentu
3. Upah satuan, artinya upah
dihitung berdasarkan banyaknya barang yang dihasilkan
4. Upah skala berubah, artinya
upah buruh tergantung hasil penjualan perusahaan dengan terlebih dahulu
ditentukan upah minimalnya
5. Upah indeks, artinya upah
ditentukan oleh indeks hidup buruh dan keluarganya
6. Upah partisipasi, artinya
buruh mendapat upah tertentu dan bagian laba
7. Upah co partnership,
artinya buruh mendapat upah tertentu dan bagian laba berupa saham
|
F. PENGANGGURAN |
1. Pengertian dan Jenis pengangguran
Pengangguran adalah penduduk yang tidak
bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan atau mempersiapkan suatu usaha baru
atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin
mendapatkan pekerjaan atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena sudah
diterima bekerja / mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.
2. Macam-macam pengangguran
Pengangguran yang terjadi pada suatu negara,
disebabkan oleh beberapa jenis, diantaranya:
a. Berdasarkan faktor penyebab terjadinya, pengangguran terdiri atas.
1) Pengangguran Siklis atau
Konjungtur adalah pengangguran yang terjadi karena menurunnya kegiatan
perekonomian suatu negara atau terjadi resesi/kelesuan ekonomi. Resesi ekonomi
terjadi karena permintaan akan barang/jasa mengalami penurunan, sehingga
terjadi penurunan produksi, penurunan investasi dan berakibat terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) untuk mengurangi tenaga kerja.
2) Pengangguran Struktural adalah pengangguran yang terjadi
karena perubahan struktur komposisi
perekonomian. Perubahan struktur memerlukan keterampilan baru. Contohnya
peralihan tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor industri, tenaga kerja
sektor pertanian harus dididik dahulu agar bisa menjadi tenaga kerja sektor
industri, jika tidak mampu melakukan penyesuaian ini dapat menimbulkan adanya pengangguran.
3) Pengangguran Friksional
(peralihan) adalah
pengangguran yang terjadi karena penawaran tenaga kerja lebih banyak dari pada
permintaan tenaga kerja atau tenaga kerja yang sudah bekerja tetapi
menginginkan pindah pekerjaan lain, sehingga belum mendapatkan tempat pekerjaan
yang baru. Kelebihan tersebut menimbulkan adanya pengangguran.
4) Pengangguran Musiman adalah pengangguran yang biasa
terjadi pada sektor pertanian, misalnya pada musim paceklik. Pada musim ini
banyak pekerja atau petani yang menganggur, karena musimnya yang tidak
menguntungkan bagi petani.
5) Pengangguran Teknologi adalah pengangguran karena adanya
pergantian tenaga manusia dengan tenaga mesin.
b. Berdasarkan lama waktu kerja, pengangguran terdiri atas.
1) Pengangguran terbuka (open unemployment), adalah tenaga kerja yang
benar-benar tidak memiliki pekerjaan (sama sekali tidak bekerja). Pengangguran
ini terjadi karena tidak adanya lapangan kerja atau karena ketidaksesuaian
lapangan kerja dengan latar belakang pendidikan dan keahlian tenaga kerja.
2) Setengah menganggur (under unemployment), adalah tenaga kerja yang
bekerja, tetapi bila diukur dari sudut jam kerja, pendapatan, produktivitas dan
jenis pekerjaan tidak optimal. Misalnya tenaga kerja lepas (freelance).
3) Pengangguran terselubung (disguised unemployment),
adalah tenaga kerja yang bekerja tapi tidak bekerja optimal, karena
ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan bakat dan kemampuan, (tidak sesuai
dengan latar belakang pendidikan atau keahliannya). Misalnya, seorang
lulusan S1 pertanian bekerja sebagai tenaga pembukuan, atau seorang insinyur
teknik bekerja sebagai pelayan restoran.
3. Cara-Cara Mengatasi Pengangguran
Secara umum, cara-cara untuk mengatasi pengangguran antara lain:
a. Memperluas kesempatan kerja,
dengan membuka lapangan kerja baru, baik dibidang pertanian, bidang industri,
bidang perdagangan maupun bidang jasa.
b. Meningkatkan kualitas
pendidikan, sehingga para lulusan sudah siap pakai untuk menjadi tenaga yang trampil.
c. Meningkatkan kualitas tenaga
kerja, dengan memberikan pendidikan ketrampilan melalui pendidikan formal dan
non formal.
d. Memberikan kesempatan kerja ke
luar negeri, melalui penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
e. Mendorong tumbuh berkembangnya
usaha-usaha atau industri rumah tangga.
f. Memberikan peranan KB untuk
menekan laju pertumbuhan penduduk.
Berdasarkan sebab-sebab terjadinya pengangguran, maka cara mengatasinya dapat diuraikan sebagai berikut.
No. | Jenis Pengangguran | Cara Mengatasi Pengangguran |
1. | Siklis / Konjungtur | a. Peningkatan daya beli masyarakat. b. Mengadakan proyek umum seperti membangun jalan, jembatan, irigasi dan kegiatan lainnya. |
2. | Struktural | a. Pengadaan pendidikan dan pelatihan sebagai persiapan untuk berkarir pada pekerjaan yang baru. b. Memindahkan tenaga kerja dari tempat yang tidak membutuhkan ke tempat yang membutuhkan. c. Meningkatkan mobilitas tenaga kerja, dan mendirikan industri padat karya. |
3. | Friksional | a. Mengusahakan informasi yang lengkap tentang permintaan dan penawaran tenaga kerja, sehingga mempermudah dalam pengambilan keputusan. b. Menyusun rencana penggunaan tenaga kerja sebaik mungkin. |
4. | Musiman | a. Pemberian informasi yang jelas tentang adanya lowongan kerja pada bidang lain. b. Melatih seseorang pada masa menunggu musim tertentu. |
5. | Teknologi | a. Meningkatkan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja agar memiliki pengetahuan sesuai yang diinginkan. b. Meningkatkan pengetahuan tentang perkembangan teknologi |
4. Dampak Pengangguran
a.
Kegiatan produksi terhambat,
karena menurunnya output yang dihasilkan dan kualitas dari output tersebut, sehingga dapat menurunkan pendapatan nasional dan pendapatan per
kapita.
b.
Kegiatan distribusi kurang lancar,
karena apabila output yang
dihasilkan oleh suatu perusahaan kualitasnya rendah, maka
barang tersebut tidak laku di pasaran, baik pasaran dalam
negeri maupun luar negeri,sehingga pertumbuhan ekonomi
menjadi rendah.
c.
Kegiatan konsumsi berkurang,
karena barang yang
diperlukan oleh konsumen tidak terpenuhi oleh produsen.
Apalagi bila produsen tidak mampu untuk memproduksi
suatu barang, maka akan terjadi kelaparan.
a. Dampak
pengangguran dari Segi Ekonomi, antara lain:
1) Produk Domestik Bruto mengalami
penurunan.
2) Pendapatan Nasional dan
Pendapatan Perkapita menurun.
3) Menghambat investasi untuk usaha.
4) Daya beli masyarakat akan barang
dan jasa mengalami penurunan.
5) Menimbulkan kelesuan usaha atau
terjadinya resesi ekonomi.
b.
Dampak pengangguran dari Segi Sosial,
antara lain:
1) Perasaan rendah diri (hilang atau
turunnya kepercayaan diri).
2) Gangguan keamanan masyarakat.
3) Biaya sosial tinggi.
4) Keretakan rumah tangga.
Materi lengkapnya silahkan klik di bawah ini :
http://lovekonomi.blogspot.com/2017/11/materi-pertemuan-ke-1-ketenagakerjaan-a.html


0 komentar:
Posting Komentar