Selasa, 09 Februari 2021

Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian

BANK

Lembaga keuangan merupakan badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan yang bergerak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau persentase. Meski demikian, kegiatan usaha lembaga ini dapat berupa penghimpunan dana saja, menyalurkan dana saja, atau keduanya sekaligus.

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Berdasarkan jenisnya, lembaga keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu lembaga keuangan Bank dan non-Bank.

1. Lembaga Keuangan Bank Yang dimaksud adalah lembaga perantara keuangan yang didirikan dengan wewenang untuk menerima dan menghimpun simpanan uang, meminjamkan uang, serta menerbitkan promes atau banknote. Bank ini terbagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu Bank Sentral yang berfungsi untuk menjaga kestabilan perekonomian masyarakat dan dikendalikan oleh Bank Indonesia, Bank Umum yang memberikan layanan jasa keuangan serta transaksi, dan Bank Perkreditan Rakyat yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka. 

2. Lembaga Keuangan Non-Bank Sementara itu, lembaga non-Bank memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain

Untuk memenuhi kebutuhan keuangan di kemudian hari, sebagian dari pendapatan masyarakat biasanya disimpan dalam bentuk tabungan di bank. Tabungan merupakan salah satu produk penghimpunan dana dari bank. Selain bank, Anda juga dapat memanfaatkan produk-produk Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) atau Industri Kuuangan Non-Bank (IKNB) seperti asuransi, leasing, dan dana pensiun. Sejak Januari 2014, pengaturan dan pengawasan bank dan LKNB dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

2. Fungsi Bank

a. Menghimpun Dana

Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana, bank memiliki beberapa sumber dana, di antaranya sebagai berikut:

1) Dana sendiri berupa setoran modal waktu pendirian dan penjualan saham di bursa efek jika bank tersebut sudah go public.

2) Dana masyarakat yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti tabungan, giro dan deposito.

3) Dana Pasar Uang Antar Bank (PUAB).

b. Menyalurkan Kredit

Bank menyalurkan kembali dana yang dihimpun dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana untuk kegiatan usaha (investasi, modal kerja) atau untuk kegiatan konsumsi. Dengan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau bunga kredit. Dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, bank memegang prinsip kehati-hatian serta memerhatikan prinsip 5 C yakni sebagai berikut:

1) Character, yaitu tabiat dan kemauan pemohon untuk memenuhi kewajiban. Perlu diteliti tentang kepribadian, cara hidup dan keadaan keluarga serta moral pemohon kredit.

2) Capacity, yaitu kemampuan, kepandaian dan keterampilan menggunakan kredit yang diterima, sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melunasi kewajiban atau utangnya.

3) Capital, yaitu modal seseorang atau badan usaha penerima kredit. Tidak semua modal harus bersumber dari kredit.

4) Collateral, yaitu kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima kredit. Agunan atau jaminan sebagai alat pengaman dari ketidakpastian pada waktu yang akan datang pada saat kredit harus dilunasi.

5) Condition of economies, yaitu yaitu kondisi ekonomi yang terjadi pada saat proses kredit dilakukan dan prakiraan kondisi ekonomi di masa depan, baik kondisi ekonomi secara umum maupun kondisi ekonomi pihak yang mengajukan kredit.

c. Memberikan Pelayanan Jasa

Bank juga berfungsi sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran” berupa transfer dana, inkaso, cek, kartu kredit, uang elektronik (e-money) dan pelayanan lainnya.

3. Jenis, Prinsip Kegiatan Usaha, dan Produk Bank

a. Jenis-Jenis Bank

Bank dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut:

1) Berdasarkan Kelembagaan

Berdasarkan aspek kelembagaannya, terdapat dua jenis bank yakni bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

a) Bank umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip- prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dalam menjalankan usahanya, bank umum menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pinjaman (kredit), seperti kredit produktif yang biasanya terdiri atas kredit modal kerja dan kredit investasi, serta kredit konsumtif contohnya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor (KKKB) dan sebagainya.

Berdasarkan ruang lingkup usahanya, bank umum dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut:

(1) Bank umum devisa, yaitu bank umum yang memiliki izin untuk melakukan transaksi pembayaran dalam valuta asing. Contohnya Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA dan Bank BII.

(2) Bank umum nondevisa, yaitu bank umum yang tidak memiliki ijin melakukan transaksi dalam valuta asing. Contohnya BTPN, Bank Jasa Jakarta dan Bank Kesejahteraan Ekonomi.

b) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Usaha BPR adalah menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito, serta menyalurkannya dalam bentuk pinjaman (kredit). Dalam menjalankan usahanya, BPR tidak diperbolehkan menghimpun dana dalam bentuk giro, menjalankan usaha perasuransian dan mengikuti kliring. Khusus untuk melakukan transaksi valuta asing, tidak semua BPR bisa melakukannya, kecuali BPR yang sudah memiliki ijin usaha money changer dari Bank Indonesia. Contoh BPR diantaranya BPR Karyajatnika Sadaya, BPR Eka Bumi Artha dan BPR Sri Artha Lestari.

2) Berdasarkan Kepemilikan

Berdasarkan kepemilikannya, bank dapat dibedakan menjadi lima macam yaitu sebagai berikut:

a) Bank persero

Bank persero yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Contohnya Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.

b) Bank swasta nasional

Bank swasta nasional yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional. Contohnya Bank Mega dan Bank Bukopin.

c) Bank pembangunan daerah

Bank pembangunan daerah yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah. Contohnya Bank Jabar Banten (Bank BJB), Bank DKI, Bank Kaltim, Bank Jatim, Bank Aceh, Bank Sumut, Bank Sulsel dan Sulbar, dan sebagainya.

d) Bank campuran

Bank campuran yaitu bank yang sahamnya (modalnya) dimiliki oleh swasta nasional Indonesia dan asing. Contoh Bank CIMB Niaga, Bank ANZ Indonesia, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank DBS Indonesia, dan sebagainya.

e) Bank asing

Bank asing yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya dimiliki oleh asing. Contohnya Bank of Tokyo-Mitsubishi, Citibank, HSBC, Standard Chartered, dan sebagainya.

b. Prinsip Kegiatan Usaha Bank

Prinsip kegiatan usaha bank yang berkembang di Indonesia terdiri atas prinsip konvensional dan prinsip syariah.

1) Bank Konvensional

Bank konvensional adalah bank yang dalam menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga. Imbalan yang diterima oleh pemilik tabungan, deposito, atau giro dihitung berdasarkan bunga yang diberikan oleh bank. Baik produk simpanan (misalnya tabungan, deposito atau giro) maupun pinjaman, keduanya menggunakan bunga. Untuk produk simpanan disebut dengan bunga simpanan, sedangkan untuk produk pinjaman disebut bunga pinjaman. Umumnya bank memberlakukan ketentuan bahwa bunga pinjaman harus lebih besar daripada bunga simpanan. Selisih positif antara bunga pinjaman dan bunga simpanan itulah yang menjadi salah satu sumber keuntungan bank.

Bunga merupakan suatu prosentase tertentu terhadap besarnya uang yang dipinjamkan atau disimpan. Besarnya bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah proyek/usaha yang dijalankan oleh nasabah untung atau rugi. Penentuan bunga oleh bank konvensional mempertimbangkan ketentuan bunga acuan dari Bank Indonesia yang biasa disebut BI Rate.

2) Bank Syariah

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Bank Syariah dapat diartikan juga sebagai lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai Islam, khususnya yang bebas dari unsur bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maisir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.

Bank syariah pada dasarnya sama dengan bank komersial lainnya yang sudah ada di masyarakat, perbedaannya terletak pada kegiatan operasionalnya. Bank syariah, operasionalnya berdasarkan prinsip, syariah sedangkan bank komersial lainnya menggunakan prinsip konvensional. Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah bahwa dalam perjanjian perbankan digunakan hukum Islam antara pihak bank dengan pihak nasabah untuk penyimpanan dana, pembiayaan, kegiatan usaha dan kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa berdasarkan jenisnya, Bank Syariah terbagi menjadi dua, yakni Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah. Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Adapun BPR Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Hal yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional terletak pada prinsip hukumnya yaitu bersumber dari hukum Islam yang melarang hal-hal sebagai berikut:

a) Perniagaan atas barang-barang yang haram,

b) Bunga (riba),

c) Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir), serta

d) Ketidakjelasan dan manipulatif (gharar)

Dalam operasionalnya, perbedaan utama antara bank syariah dan bank konvensional adalah bank syariah tidak menggunakan bunga melainkan bagi hasil.

c. Produk dan Layanan Bank

Produk bank dapat dikelompokkan menurut kegiatan utamanya yaitu menghimpun dana dan menyalurkan dana. Dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat (funding), produk bank terdiri atas tabungan, sertifikat deposito, deposito berjangka dan giro yang secara umum disebut dengan produk simpanan. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Tahukah Anda apa bedanya tabungan dengan giro? Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Tabungan dapat diartikan juga sebagai simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang Anda lakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN/Personal Identification Number).

Adapun giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Rekening Giro (Current Account) dapat diartikan juga sebagai salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja, selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.

Tahukah Anda apa itu cek? Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila penabung mempunyai rekening Giro. Cek terdiri atas tiga jenis, yaitu sebagai berikut:

1) Cek Atas Nama (Order Cheque)

Cek Atas Nama adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek tersebut.

2) Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)

Cek Atas Unjuk adalah cek yang tidak mencantumkan nama penerima dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang diterima pada cek tersebut.

3) Cek Silang (Cross Cheque)

Cek Silang adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberikan tanda garis menyilang pada unjuk kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek Silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukkan ke dalam rekening penerima cek.

Selain tabungan dan giro, dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat, bank menyediakan produk deposito. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir. Deposito yang jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over). Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Dalam produk deposito, dikenal adanya istilah deposito berjangka dan sertifikat deposito. Deposito Berjangka merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu. Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 2, 3, 6 dan 12 sampai dengan 24 bulan. Deposito Berjangka diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito, baik perorangan atau lembaga. Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank. Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setiap jatuh tempo sesuai jangka waktunya. Pembayaran bunga dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai (pemindahbukuan). Kepada setiap deposan dengan nilai deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterima dan jika dilakukan pencairan sebelum jatuh tempo, maka umumnya dikenakan denda.

Adapun sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan. Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat tanpa mencantumkan nama pemilik deposito. Sertifikat Deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Pembayaran bunga Sertifikat Deposito dapat dilakukan di muka, setiap bulan atau pada saat jatuh tempo, baik tunai maupun nontunai.

Di sisi lain, dalam rangka menyalurkan dana kepada masyarakat (lending), bank memiliki produk kredit. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Beberapa bentuk kredit bank diantaranya kredit investasi, kredit modal kerja, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan kredit konsumtif.

Selain produk penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga menyediakan jasa-jasa lainnya di antaranya sebagai berikut:

1) Transfer (Kiriman Dana); Transfer Dana adalah jasa yang diberikan bank untuk mengirimkan sejumlah uang kepada penerima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. Pengiriman uang dapat dilakukan dari satu bank ke bank lain, atau pada bank yang sama, baik dalam satu kota atau kota yang berlainan, bahkan sampai keluar negeri.

2) Safe Deposit Box (SDB); SDB adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta, termasuk emas dan surat-surat berharga dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dan pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpan di rumah. Pada umumnya biaya penyimpanan barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.

3) Bank Garansi; Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajiban.

4) Inkaso (Collection); Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga. Inkaso dapat diartikan juga sebagai kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso.

5) Kliring (Clearing); Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank. Kliring dapat diartikan juga sebagai suatu cara penyelesaian utang-piutang antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet giro, nota debet dan nota kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh dan telah jatuh tempo.

6) Bank Insurance (Bancassurance); Bank Insurance adalah layanan bank dalam menyediakan produk asuransi yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang nasabah. Bank Insurance merupakan produk investasi dengan potensi hasil yang lebih tinggi, namun dengan risiko dan hasil investasi yang lebih besar.

7) Kartu ATM/Kartu Debit; Kartu Debit merupakan sejenis kartu plastik yang dapat digunakan untuk menarik uang tunai melalui ATM. Jika seseorang memiliki sejumlah uang di rekening bank, maka ia dapat meminta kartu ATM atau kartu debit (sesuai dengan fasilitas yang diberikan bank). Setiap saat pemegang kartu dapat mengambil uang tunai di ATM atau digunakan sebagai sarana pembayaran dengan jumlah maksimal sesuai dengan uang yang tersimpan di bank. Kartu ini bukanlah merupakan alat pembayaran, tetapi hanya untuk memberikan kemudahan pada nasabah bank dalam melakukan pembayaran tanpa harus membawa uang tunai.

8) Kartu Kredit (Credit Card); Kartu Kredit merupakan alat pembayaran dengan cara kredit, dimana seseorang dapat melakukan transaksi pembayaran tanpa menggunakan uang cash. Kewajiban penggunanya adalah membayar dengan mencicil sejumlah minimum tertentu dari total transaksi (10 persen total tagihan) yang harus dibayar pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan setiap bulan. Kartu ini berbeda dengan kartu debit, karena setiap kali menggunakannya, pemilik berhutang dengan kewajiban membayarnya dengan bunga. Apabila pemilik kartu terlambat melakukan pembayaran maka akan dikenakan denda keterlambatan.

9) Banknotes; Banknotes adalah uang kertas asing yang merupakan alat pembayaran yang sah di negara penerbit, namun merupakan “barang dagangan” di negara lain (termasuk Indonesia). Banknotes dikenal juga dengan istilah valas (valuta asing). Banknotes yang dapat dipertukarkan mempunyai catatan kurs resmi dari Bank Indonesia, serta bukan merupakan uang logam.

10) Referensi Bank; Referensi Bank adalah keterangan tertulis yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah untuk tujuan tertentu dan bersifat tidak mengikat, tidak menjanjikan dan tidak memberikan jaminan. Referensi bank diterbitkan oleh bank atas dasar permintaan nasabah karena nasabah tersebut mempunyai rekening di bank.

11) Bank Draft; Bank Draft (Cashier Check) sebenarnya adalah cek yang diterbitkan oleh bank. Penjual sering meminta bank draft kepada calon pembeli untuk perjanjian awal pada transaksi nominal besar, misalnya transaksi pembelian mobil dan rumah. Hal ini memberikan rasa aman kepada penjual bahwa calon pembeli benar-benar memiliki uang untuk membayar dan tidak memberikan cek kosong. Dalam praktiknya, bank akan meminta nasabahnya untuk mengisi formulir aplikasi dan menetapkan tarif untuk penerbitan bank draft tersebut. Selanjutnya, bank akan mendebet secara langsung rekening nasabah sebelum memberikan bank draft kepada nasabahnya.

12) Letter of Credit (L/C); L/C adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau atas salah satu bank korespondennya, berdasarkan kondisi- kondisi/ persyaratan-persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut. L/C dapat diartikan juga sebagai sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri (kepada pemesan). Fungsi L/C diantaranya sebagai suatu perjanjian bank-bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional, memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan, memastikan adanya pembayaran asalkan persyaratan-persyaratan L/C telah dipenuhi, dan membantu memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir serta memonitor penggunaannya.

13) Money Changer; Money Changer adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang ingin menjual atau membeli mata uang asing tertentu, yang mempunyai catatan kurs pada Bank Indonesia.

14) Traveller’s Cheque; Traveller’s Cheque (TC) adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan nonbank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan di dalam maupun di luar negeri. TC atau dalam bahasa Indonesia di kenal dengan istilah cek pelawat dapat diartikan juga sebagai alat pembayaran semacam cek yang diciptakan untuk orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak yang ditunjuk. Cek pelawat dapat dibayar oleh perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu serta dijamin dari kehilangan atau pencurian. TC berfungsi sebagai pengganti uang tunai oleh para penerima dan dapat dicairkan di kantor-kantor tertentu. Cara pembayarannya dapat dilakukan secara tunai dan bisa juga dengan pemindahbukuan.

Khusus untuk bank syariah, produknya memiliki karakteristik khusus. Secara umum produk bank syariah tersebut dapat dibagi menjadi tiga yakni sebagai berikut:

1. Produk Penghimpunan Dana (funding)

2. Produk Penyaluran Dana (financing)

3. Produk Jasa (services)

Dalam penyediaan produk penghimpunan dana dari nasabahnya, bank syariah tidak melakukan pendekatan tunggal sebagaimana yang diterapkan di bank konvensional. Menurut Adiwarman A. Karim (2004), prinsip operasional syariah yang dapat diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat di bank syariah adalah prinsip Wadi’ah dan Mudharabah.

1) Prinsip Wadi’ah

Prinsip Wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah

yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah yad dhamanah

berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sementara itu, dalam wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan, sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

2) Prinsip Mudharabah

Akad yang sesuai dengan prinsip investasi adalah mudharabah. Tujuan akad mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib), dalam hal ini adalah bank. Pemilik dana sebagai deposan di bank syariah berperan sebagai investor murni yang menanggung aspek sharing risk dan return dari bank. Deposan bukanlah lender atau kreditor bagi bank seperti halnya pada bank konvensional.

Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan transaksi dalam bentuk akad mudharabah atau ijarah. Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam praktik perbankan syariah, prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito.

Dalam menyalurkan dananya kepada para nasabah, sebagaimana dijelaskan oleh Adiwarman A. Karim (2004), secara umum produk penyaluran dana atau biasa disebut dengan pembiayaan bank syariah dapat dikelompokkan menjadi empat yakni:

a. Pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli (Ba’i)

Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Rukun jual beli terdiri atas lima yakni; 1) penjual, 2) pembeli, 3) barang yang dijual, 4) harga dan 5) ijab qabul (perjanjian/persetujuan). Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya menjadi tiga, yakni pembiayaan murabahah, pembiayaan salam, dan pembiayaan istishna’.

Murabahah adalah suatu perjanjian yang disepakati antara bank syariah dengan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya dalam bentuk barang yang dibutuhkan nasabah. Ahmad Gozali (2005) berpendapat bahwa Murabahah adalah transaksi jual beli dengan mekanisme pembayaran yang dapat ditangguhkan, baik itu ditangguhkan untuk dicicil sampai lunas atau ditangguhkan dengan dibayar lunas pada akhir periode. Namun, biasanya bank menggunakan pembayaran cicilan untuk menjaga kesehatan kondisi keuangannya.

Adapun Salam adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian. Ahmad Gozali (2005) berpendapat bahwa Salam adalah transaksi jual beli dengan cara memesan dan membayar lunas di muka, sementara produknya diserahkan kemudian pada waktu yang ditentukan pada akad.

Sementara itu, Istishna’ adalah perjanjian sewa yang memberikan hak kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan, dan setelah masa sewa berakhir, maka barang dikembalikan kepada pemilik. Ahmad Gozali (2005) berpendapat bahwa Istishna’ adalah transaksi jual beli dengan pesanan, dimana pihak pembeli memesan suatu barang untuk dibuatkan baginya, dan mengenai pembayarannya dapat dilakukan di muka sekaligus, bertahap sesuai dengan perkembangan pengerjaan, atau dicicil dalam jangka panjang sesuai dengan perjanjian.

b. Pembiayaan dengan Prinsip Sewa (Ijarah)

Pada dasarnya, prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Dalam jual beli, objek transaksinya adalah barang, sedangkan pada Ijarah objek transaksinya adalah jasa. Transaksi Ijarah dilandasi dengan adanya perpindahan manfaat, bukan perpindahan kepemilikan (hak milik).

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Dengan demikian, dalam Ijarah tidak ada perpindahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.

Adapun jenis barang/jasa yang dapat menjadi objek ijarah di antaranya sebagai berikut:

a. Barang modal;

b. Barang produksi;

c. Barang kendaraan transportasi;

d. Jasa untuk membayar ongkos; seperti uang sekolah/kuliah, tenaga kerja, hotel dan transportasi.

c. Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut:

a) Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan Musyarakah adalah kontrak pembiayaan antara bank syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana bank dan nasabah secara bersama-sama membiayai suatu usaha yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil.

b) Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah kerjasama antara dua pihak, dimana shahibul maal menyediakan dana sedangkan mudharib menjadi pengelola dana, dengan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka. Mudharabah dapat dibagi menjadi dua yakni mudharabah almutlaqah dan mudharabah muqqayadah. Mudharabah al mutlaqah adalah kerja sama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan dana dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dengan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka. Adapun mudharabah muqqayadah adalah kerja sama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan dana dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dengan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.

c) Pembiayaan dengan Akad Pelengkap

Akad pelengkap tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, tapi ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Dalam akad pelengkap ini, meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad. Akad pelengkap di Bank Syariah diantaranya adalah hiwalah (alih utang-piutang), rahn (gadai), qardh, wakalah dan kafalah.

1) Wakalah

Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Wakalah dapat dimaknai juga sebagai akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu. Atas hal tersebut, bank berhak meminta imbalan berupa fee yang ditetapkan di awal. Ketentuan tentang wakalah ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.

2) Qardh

Qardh adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada bank syariah pada waktu yang telah disepakati tanpa adanya tambahan yang ditentukan, baik di awal maupun didepan. Dengan kata lain, Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI Nomor 19/ DSN-MUI/IV/2001 tentang Al Qardh menjelaskan bahwa Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan. Peminjam wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama. Pihak yang meminjamkan dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu. Peminjam dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada pemberi pinjaman selama tidak diperjanjikan dalam akad.

3) Rahn (Gadai)

Rahn (gadai) adalah akad menjadikan barang yang mempunyai nilai ekonomis sebagai jaminan utang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil utang. Ar Rahn berarti juga pawn (gadai) yaitu kontrak penjaminan dan mengikat pada saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Muhammad Syafi’ Antonio (2001) mengartikan bahwa Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memiliki jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.

LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

Berikut merupakan fungsi dan peranan lembaga keuangan non-bank:

a. Menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana.

b. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang/jasa.

c. Memperlancar distribusi barang/jasa.

d. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.

a. Pegadaian

Pegadaian atau usaha gadai diartikan sebagai kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Usaha kegiatan gadai antara lain sebagai berikut:

a. Melayani jasa penaksiran

a. Melayani jasa titipan barang

b. Memberikan pinjaman dengan jaminan

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 1971, tugas pokok Pegadaian adalah sebagai berikut:

1) Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada para petani, nelayan, pedagang kecil, dan industri kecil yang bersifat produktif, kaum buruh/ pegawai negeri dengan ekonomi lemah dan bersifat konsumtif.

2) Ikut serta mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap dan praktik riba lainnya.

3) Menyalurkan kredit maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat

4) Membina pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat dan bila perlu memperluas daerah operasinya.

b. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)

Salah satu perusahaan pembiayaan yang berkembang pesat di Indonesia adalah sewa guna usaha (leasing). Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris yakni to lease yang berarti menyewakan. Perusahaan leasing di Indonesia disebut perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha degan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.

Berdasarkan pengertian sewa guna usaha di atas dapat diketahui bahwa kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara:

1) Finance lease, yaitu sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee, dengan ketentuan (a) jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang di-lease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang di-lease-kan dan keuntungan bagi pihak leasor, (b) dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.

2) Operating lease, yaitu sewa guna usaha tanpa hak opsi, dengan ketentuan (a) jumlah pembayaran selama leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal ditambah keuntungan bagi lessor, (b) dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.

c. Perusahaan Asuransi

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan risiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan risiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Kegiatan usaha asuransi di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Jenis-jenis asuransi diantaranya adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi. Adapun contoh perusahaan asuransi diantaranya Asuransi Kesehatan (ASKES), JAMSOSTEK, Prudential, Axa Life, dan lain-lain.

Seseorang yang memanfaatkan produk asuransi biasanya memegang polis asuransi. Polis asuransi adalah suatu kontrak perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul di masa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.

Terdapat dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity). Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan di muka, seperti nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. Adapun kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya, seperti biaya perawatan rumah sakit.

Seiring dengan perkembangan industri keuangan syariah, di Indonesia berkembang pula perusahaan asuransi dengan prinsip kegiatan usaha berbasis syariah.

b. Perusahaan Anjak Piutang

Kegiatan anjak piutang (factoring) merupakan jenis perusahaan yang relatif baru di Indonesia. Dalam operasinya, anjak piutang mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1251/ KMK.013/1998. Dalam KMK tersebut, dikatakan bahwa anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian danatau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Anjak piutang adalah transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, yang kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor). Istilah klien (client) dan nasabah (customer) dalam mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang sangat berbeda. Bank biasanya memiliki nasabah atau customer, sedangkan perusahaan anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier. Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau customer. Mekanisme anjak piutang ini sebenarnya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit.

Secara umum, jasa-jasa anjak piutang dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu jasa pembiayaan (financing services) dan jasa nonpembiayaan (non financing services). Adapun kegiatan anjak piutang meliputi:

1) Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.

2) Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga sesuai kesepakatan.

3) Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, yang berarti perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.

Bank pada prinsipnya dapat memberikan jasa anjak piutang sebagai bagian dari produknya tanpa perlu membentuk badan usaha baru. Namun demikian, karena volume usaha anjak piutang yang biasanya relatif besar, maka umumnya bank-bank cenderung memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari operasional sehari-hari dengan membentuk suatu badan hukum terpisah. Perbedaan anjak piutang dengan kredit bank antara lain sebagai berikut:

1) Kredit bank melibatkan praktik-praktik dalam perkreditan umum termasuk mengenai jaminan. Sementara itu, anjak piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.

2) Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif, sedangkan anjak piutang berkaitan dengan pengalihan dari suatu aktiva produktif, yaitu tagihan menjadi kas pada saat jatuh tempo.

3) Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas pada debitor. Anjak piutang tidak memberikan tambahan kas, akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo.

4) Kredit bank biasanya dalam jumlah tetap dan memiliki syarat pelunasan tetap, sedangkan fasilitas anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.

5) Kredit bank hampir selalu dikaitkan dengan agunan, sementara bagi anjak piutang agunan bukan merupakan hal mutlak.

6) Keahlian perusahaan anjak piutang dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjualan klien dan penyediaan informasi manajemen menjadikan anjak piutang lebih sebagai mitra usaha.

e. Perusahaan Modal Ventura

Istilah ventura berasal dari kata venture yang secara bahasa berarti sesuatu yang mengandung risiko atau dapat juga diartikan sebagai usaha. Dengan demikian, secara bahasa modal ventura (venture capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko. Adapun definisi perusahaan modal ventura menurut Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan tujuan:

1) Menumbuhkan dan merangsang pengusaha-pengusaha kecil dan menengah, serta memberikan berbagai macam bantuan yang diperlukan dengan tetap mengacu pada kaidah-kaidah berusaha yang sehat.

2) Membantu pengembangan usaha kecil dan menengah dengan cara:

a. Turut serta sebagai penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan

b. Mengidentifikasi proyek dan membantu menyusun feasibility studies perusahaan; dan

c. Menyediakan dana dan SDM serta membantu dalam pemasaran.

Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit. Modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayai. Perusahaan yang memperoleh pembiayaan modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company. Jenis pembiayaan modal ventura diantaranya sebagai berikut:

1) Equity financing, yaitu penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha (PPU) dengan cara mengambil alih sebagian saham PPU.

2) Semi equity financing, yaitu penyertaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan PPU

3) Bagi hasil, yaitu pembiayaan kepada perusahaan kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum Perseroan Terbatas.

Ciri-ciri utama modal ventura adalah pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal saham (equity financing) dengan jangka waktu tertentu. Dalam perkembangannya, penyertaan modal tersebut dapat dimodifikasi menjadi semi equity financing. Di samping itu, karakteristik lain modal ventura adalah tingginya risiko yang mungkin dihadapi oleh pemodal. Modal ventura adalah kumpulan dana (pool of funds) yang berasal dari investor, dikelola secara profesional untuk diinvestasikan kepada perusahaan yang membutuhkan modal. Oleh karena itu, dalam mekanisme modal ventura, paling sedikit ada tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:

1) Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya. Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu; atau disebut venture capital funds.

2) Profesional yang mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan manajemen atau management venture capital fund company

1) Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut investee company atau perusahaan pasangan usaha.

Sama halnya dengan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) lainnya, prinsip kegiatan usaha perusahaan modal ventura juga ada yang berbasis syariah. Modal ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Praktik modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad syariah dan bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah diakui.

f. Dana Pensiun

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Undang-Undang Dana Pensiun) bahwa dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan demikian, jelas bahwa yang mengelola dana pensiun adalah perusahaan yang memiliki badan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa. Adapun jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun antara lain:

1) Pensiun normal

2) Pensiun dipercepat

3) Pensiun ditunda

4) Pensiun cacat

Jenis-jenis dana pensiun menurut Pasal 2 Undang- Undang Dana Pensiun digolongkan menjadi dua, yakni:

1) Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Ketentuan tentang DPPK selanjutnya dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992. DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun dengan manfaat pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dengan demikian, dana pensiun jenis ini disediakan langsung oleh pemberi kerja. Pendirian DPPK ini harus mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.

2) Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Ketentuan tentang DPLK selanjutnya dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 1992. DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi masyarakat pekerja mandiri seperti dokter, petani, nelayan, dan sebagainya dimungkinkan untuk memanfaatkan DPLK. Tidak tertutup kemungkinan pula bagi para karyawan di suatu perusahaan untuk dapat memanfaatkan DPLK sesuai dengan kemampuannya. Pendirian DPLK oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan. Program Dana Pensiun mengupayakan suatu manfaat pensiun, dengan cara sebagai berikut:

1) Membayar iuran pensiun setiap bulan,

2) Selanjutnya dikembangkan (diinvestasikan),

3) Akhirnya akan membentuk saldo atau manfaat pensiun

OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

1. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) OJK adalah lembaga independen bebas dari campur tangan pihak lain. OJK mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, baik dari sektor perbankan, pasar modal, maupun sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, dan lembaga jasa keuangan lain.

OJK dibentuk untuk menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. juga berperan dalam mengawasi lembaga lembaga atau industri keuangan secara terintegrasi. Di antara lembaga atau industri jasa keuangan yang diawasi OJK adalah lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga lembaga penyedia jasa keuangan lainnya

2. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Fungsi OJK secara penuh baru dijalankan pada akhir tahun 2013 ketika pengawasan perbankan yang sebelumnya merupakan tugas dari Bank Indonesia beralih menjadi tugas sekaligus fungsi OJK. Sebelumnya sejak tahun 2012 telah dimulai berjalannya fungsi OJK secara bertahap satu demi satu sampai pada tahun 2013 resmi berjalan sepenuhnya dengan fungsi dan tugas yang penuh pula.

3. Visi Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah: 1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; 3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: 1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, 2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan 3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar