Selasa, 09 Februari 2021

APBN DAN APBD

 A P B N (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN merupakan salah satu perwujudan pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 dan tahun 2020 APBN diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019. Pengertian ini dijabarkan secara luas sebagai daftar yang merinci segala pendapatan dan pengeluaran suatu negara dalam satu periode.

Fungsi APBN

a) Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi adalah salah satu fungsi yang bertujuan untuk membagi proporsionalitas anggaran dalam melakukan pengalokasian pembangunan dan pemerataan. Dalam fungsi ini, anggaran negara harus terarah untuk memangkas pengangguran dan inefisiensi dalam sumber daya dan menambah daya guna perekonomian.

b) Fungsi Distribusi

Sesuai namanya, distribusi, fungsi ini bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Diharapkan, kebijakan dalam anggaran negara harus lebih teliti terhadap rasa pantas dan keadilan. Fungsi ini berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah.

c) Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilitasi bermakna bahwa anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi guna mencegah inflasi.

d) Fungsi Otoritas

Fungsi otoritas mengandung artian bahwa anggaran negara adalah tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya.

e) Fungsi perencanaan

Perencanaan APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah direncanakan setiap tahunnya.

f) Fungsi regulasi

Fungsi regulasi APBN, digunakan untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara, dan bertujuan jangka panjang untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

Tujuan APBN

a) Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan.

b) Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.

c) Meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.

d) Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal.

e) Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.

Jika kita perhatikan dari kelima tujuan diatas secara umum disusunnya APBN bertujuan untuk meningkatkan produksi serta kesempatan kerja,dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

APBN disusun dengan tahapan sebagai berikut:

1) Pemerintah menyusun rencana APBN dalam bentuk nota keuangan melalui rapat dengan departemen dan lembaga teknis

2) Pengajuan RAPBN oleh Pemerintah kepada DPR

3) Pembahasan RAPBN oleh DPR dalam masa sidang

4) Persetujuan RAPBN oleh DPR menjadi APBN dengan undang-undang, jika tidak disetujui pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya

5) APBN dilaksanakan dengan diperkuat oleh Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan APBN.

KOMPONEN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

1.1 Pendapatan Dalam Negeri

Pendapatan Dalam Negeri artinya penerimaan yang sumbernya berasal dari kemampuan dalam negeri. Menurut UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, yang termasuk penerimaan dalam negeri yaitu sebagai berikut:

1) Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehanan hak atas tanah dan bangunan , cukai, dan pajak lainnya. Sedangkan Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak atau pungutan ekspor. Berdasarkan penjelasan di atas apakah anda telah meyumbangkan penerimaan untuk negara ?

2) Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negera, serta penerimaan negara bukan pajak lainnnya.

1.2 Penerimaan Hibah

Hibah atau pendapatan dari luar negeri merupakan hadiah dari negara-negara donor yang memberikan kontribusi dana untuk keberlangsungan proses pembangunan di dalam negeri. Hibah dicatat sebagai penerimaan pemerintah pusat yang diperoleh dari pemberi hibah dan tidak perlu dibayar kembali. Hibah dapat berasal dari dalam negeri atau luar negeri, Hibah yang diterima. Bentuk hibah bisa dalam bentuk uang, barang, jasa dan atau surat berharga.

2. Belanja Negara

Silahkan anda lihat kembali tabel APBN di atas. Jika kita perhatikan secara garis besar belanja negara dibagi dua yaitu Belanja Pemerintah Pusat dan Belanja Pemerintah Daerah. Anda pasti bertanya mengapa harus ada belanja negara? Pengelolaan suatu negera tentunya tidak terlepas dari kebutuhan belanja atau pengeluaran, namun pengeluaran yang dilakukan pemerintah tentunya memiliki tujuan

a. melaksanakan pembangunan nasonal,

b. meningkatkan kesejahtraan dan kemakmuran masyarakat,

c. memperlancar roda perekonomian,

d. membiayaan pengeluaran rutin dan pembangunan

e. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,

f. mewujudkan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis,

2.1 Belanja Pemerintah Pusat

Baik kita lanjutkan pembahasan belanja pemerintah pusat, jika kita rinci belanja pemerintah pusat terdiri atas

2.1.1 Pengeluaran rutin

Pengeluaran rutin adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan rutin yang sifatnya permanen dan terus menerus. Pengeluaran rutin terdiri dari, belanja pegawai, belanja barang dan jasa , belanja perjalanan dinas, subsidi daerah otonom, bunga cicilan utang, dan pengeluaran rutin lainnya. Adapun yang termasuk pengeluaran rutin lainnya seperti pengeluaran untuk surat menyurat, giro pos, biaya pemilu dan subsidi-subsidi.

2.1.2 Pengeluaran Pembangunan

Pengeluaran pembangunan adalah pengeluaran yang ditujukan untuk pembiayaan proses perubahan, yang merupakan kemajuan dan perbaikan menuju kearah yang ingin dicapai. Pada umumnya biaya pembangunan tersebut sudah diprogram dalam Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA). Pengeluaran pembangunan semuanya diprogramkan dalam berbagai proyek di setiap sektor/sub sektor. Pengeluran pembangunan sifatnya tidak rutin setiap tahun, tetapi bersifat temporer. Pengeluaran ini terdiri atas pembiayaan rupiah (pengeluaran pemerintah berupa barang-barang atau uang secara langsung) dan bantuan proyek (pengeluaran pemerintah berupa pembangunan unit-unit proyek)

2.2 Belanja Pemerintah Daerah

Jika diperhatikan tabel di atas belanja pemerintah daerah dialokasikan dalam tranfer ke daerah dan dana desa. Belanja pemerintah daerah terdiri atas:

2.2.1 Dana perimbangan yaitu alokasi dana pengelauaran pemerintah pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan. Dana perimbangan pemerintah derah meliputi:

a. Dana Bagi Hasil meliputi bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

b. Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu bantuan umum yang digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah batas arahan pemerintah pusat

c. Dana Alokasi Khusus (DAK) yaitu bantuan khusus yang digunakan dalam kegiatan pembangunan dengan sasaran sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat

2.2.2 Dana otonomi khusus dan penyeimbang

Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, contoh pengalokasian untuk pembangunan di Provinsi Papua

Pengaruh APBN terhadap Perekonomian

Kali ini kita akan membahas tentang "Pengaruh APBN terhadap perekonomian" APBN singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. dengan APBN tujuan dan prioritas pembangunan sebuah negara dapat di rumuskan. bisa lebih fokus dengan adanya APBN. Akan di arahkan pembangunan nya ke arah mana melalui APBN dapat lebih mudah. lalu Apa pengaruh nya terhadap perekonomian. Dampak bagi masyarakat dan Negara.Pengaruh nya antara lain adalah;

1.1 Di sini dapat di ketahui besarnya GNP yaitu Gross National Product dari tahun ke tahun sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masyarakat.

1.2 Jumlah uang yang beredar di masyarakat dapat di atur sehingga kestabilan keuangan atau moneter negara dapat terjaga

1.3 Industri - industri dalam negeri dapat berkembang karena masyarakat dapat ikut berinvestasi.

1.4 Bisa di ketahui sumber penerimaan dan penggunaan untk belanja pegawai dan belanja barang atau jasa serta yang lainnya sehingga memperlancar distribusi pendapatan.

1.5 Terbukanya bagi masyarakat untuk kesempatan kerja mereka, investasi negara serta pembangunan proyek negara dapat terlaksana. Terbuka kesempatan lapangan kerja baru bagi masyarakat

A P B D (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)

Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran.

Berdasarkan pengertian di atas maka APBD yang dikeluarkan setiap tahun akan mencerminkan besaran pendapatan dan pengeluaran yang dibutuhkan unutk pengelolaan suatu daerah. Daerah yang dimaksud mulai dari Daerah Tingkat II kota dan kabupaten dan Daerah TK I Provinsi.

2. Fungsi dan tujuan APBD

2.1 Fungsi APBD

Pada pembahasan APBN kita sudah membahas fungsi APBN, selanjutnya kita membahas tentang APBD, tentunya kita bertanya apakah fungsi APBN dan APBD memiliki kesamaan?. Baik untuk membahas pertanyaan tersebut kita akan bahas tentang fungsi APBD.

Fungsi APBD Pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :

a. Fungsi otorisasi APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan. Otorisasi berarti pemberian kekuasaan pada pihak yang berwenang untuk melaksanakan anggaran, pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai APBD yang dibuat.

b. Fungsi perencanaan APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

c. Fungsi pengawasan APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

d. Fungsi alokasi APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran. Serta meningkatkan efesiensi serta efektivitas perekonomian.

e. Fungsi distribusi – APBD adalah ‘uang rakyat’, maka penggunaannya pun harus digunakan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat di daerah yang bersangkutan. Penyusunan APBD ini harus bisa mendukung berbagai aktivitas daerah yang menjadi contoh kegiatan memajukan kesejahteraan umum daerah yang bersangkutan.

f. Fungsi stabilitasi APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah.

2.2 Tujuan APBD

APBD disusun sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan serta belanja. Berikut beberapa tujuan APBD, di antaranya:

a. Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal.

b. Meningkatkan pengaturan atau juga kordinasi tiap bagian yang berada di lingkungan pemerintah daerah.

c. Menciptakan efisiesnsi terhadap penyediaan barang dan jasa.

d. Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.

3 Mekanisme Penyusunan APBD

Mekamisme penyusunan APBD dapat dirinci sebagai berikut:

a. Pemerintah daerah menyusun RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

b. Pemerintah daerah akan mengajukan RAPBD tersebut kepada DRPD untuk dirapatkan apakan RAPBD tersebut disetujui atau tidak.

c. Jika DPRD memutuskan untuk menyetujui RAPBD, maka RAPBD akan disahkan menjadi APBD.

d. APBD ditetapkan dengan perda paling lambat satu bulan setelah APBN disahkan

e. Perubahan APBD ditetapkan dengan Perda paling lambat tiga bulan sbelum berakhirnya anggaran

f. APBD yang telah ditetapkan dengan Perda disampaikan kepada gubernur bagi pemerintah kota/kabupaten dan kepada presiden melalui Mendagri bagi pemerintah provinsi

4 Komponen APBD

4.1 Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah didapatkan dari:

a. Pendapatan Asli Daerah

▪ Pajak Daerah (PBB, Pajak Cukai, Pajak Penghasilan, dll)

▪ Retrebusi Daerah seperti perizinan mendirikan usaha, tempat rekreasi, parkir

▪ Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

▪ Pendapatan Asli Daerah Lain-Lain

b. Dana Perimbangan

▪ Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak

▪ Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber daripendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU tersebut dialokasikan dalam bentuk block grant, yaitu penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah.

▪ Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan dan lain ebagainya

c. Pendapatan Daerah Lain-Lain yang Sah

▪ Pendapatan Hibah

4.2 Belanja Daerah

a. Belanja Tidak Langsung

Belanja tidak langsung, yaitu belanja yang tidak memiliki kaitan langsung dengan program kerja dan kegiatan. Belanja tidak langsung biasa terdiri atas :

▪ Belanja Pegawai yang meliputi meliputi gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan PNS, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD dan biaya pemungutan pajak daerah.

▪ Belanja Bunga

▪ Belanja Subsidi

▪ Belanja Hibah

▪ Belanja Bantuan Sosial

▪ Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan Partai Politik

b. Belanja Langsung

Belanja langsung, yaitu belanja yang memiliki kaitan langsung dengan program kerja dan kegiatan daerah. Belanja langsung ini terdiri dari beberapa komponen lain yang lebih kecil lainnya seperti yaitu belanja pegawai termasuk honorarium PNS, honorarium non-PNS, uang lembur, belanja beasiswa pendidikan PNS, belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS. Selain itu, belanja langsung juga termasuk belanja barang dan jasa serta belanja modal.

5 Pengaruh APBD pada Pembangunan Ekonomi Daerah

APBD yang merupakan suatu rencana dalam pembangunan suatu daerah tentunya akan memiliki pengaruh atas beberapa sektor perekonomi yang ada di daerah tersebut, oleh sebab itu penyusunan APBD harus memperhatikan perencanaan pembanguan ekonomi, Berikut beberapa kesimpulan dari kajian pengaruh APBD terhadap pembanguan ekonomi sebagai berikut :

a. mengenai dampak dari pengelolaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD) mempengaruhi perekonomian yang dimiliki, kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah

b. mampu mereduksi tingkat kemiskinan yang ada disuatu daerah secara signifikan.

c. mempengaruhi terhadap pengurangan atau penanggulangan masalah pengangguran yang dimiliki di daerah masing-masing.

d. mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonominya secara signifikan melalui alokasi APBD

Sumber : NURMAWAN, S.Pd, 2020. Modul Pembelajaran SMA Ekonomi (APBN dan APBD). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


0 komentar:

Posting Komentar