BANK SENTRAL
Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral di Indonesia. Sebagai salah satu sumber belajar dan dalam rangka melaksanakan program edukasi masyarakat mengenai bidang tugas Bank Indonesia, BI menerima kunjungan masyarakat (lembaga pendidikan, instansi, perusahaan dll).
Dalam struktur moneter, fungsi bank sentral adalah sebagai pengendali peredaran uang. Fungsi tersebut antara lain:
a. Bank sirkulasi
Bank sentral adalah pemegang hak tunggal (hak oktroasi) dalam pengedaran uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.
b. Banker’s Bank
Bank sentral adalah bankir dari bank-bank. Dalam hal ini, bank sentral berkedudukan sebagai salah satu sumber dana bagi bank lain.
c. Lender of last resort
Bank sentral adalah pemberi pinjaman pada tingkat terakhir. Artinya, bank sentral dapat memberikan pinjaman kepada bank dalam bentuk fasilitas kredit likuiditas darurat.
1) Status dan Kedudukan Bank Indonesia
a. Sebagai lembaga negara yang independen
UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/2009 ini memberikan status dan kedudukan BI sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
b. Sebagai badan hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
2) Visi, Misi, dan Nilai Strategis Bank Indonesia
a. Visi Bank Indonesia Menjadi bank sentral digital terdepan yang berkontribusi nyata terhadap perekonomian nasional dan terbaik di antara negara emerging markets untuk Indonesia maju.
b. Misi Bank Indonesia
1. Mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah melalui efektivitas kebijakan moneter dan bauran Kebijakan Bank Indonesia;
2. Turut menjaga stabilitas sistem keuangan melalui efektivitas kebijakan makroprudensial Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan mikroprudensial Otoritas Jasa Keuangan;
3. Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan digital melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan Pemerintah serta mitra strategis lain;
4. Turut mendukung stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sinergi bauran Kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan fiskal dan reformasi struktural Pemerintah serta kebijakan mitra strategis lain;
5. Turut meningkatkan pendalaman pasar keuangan untuk memperkuat efektivitas kebijakan Bank Indonesia dan mendukung pembiayaan ekonomi nasional;
6. Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat nasional hingga di tingkat daerah;
7. Mewujudkan bank sentral berbasis digital dalam kebijakan dan kelembagaan melalui penguatan organisasi, sumber daya manusia, tata kelola dan sistem informasi yang andal, serta peran internasional yang proaktif.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
a. Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
b. Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar.
1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3) Stabilitas sistem keuangan
SISTEM PEMBAYARAN
Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Kelancaran sistem pembayaran dalam suatu perekonomian akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter yang ditetapkan Bank Indonesia.
Berdasarkan alat yang digunakan dalam sistem pembayaran, secara umum alat pembayaran dapat terbagi atas:
a. Alat pembayaran tunai, yaitu pembayaran yang menggunakan uang kartal/uang tunai yang meliputi Uang Kertas (UK) dan Uang Logam (UL).
b. Alat pembayaran nontunai, yaitu pembayaran yang menggunakan berbagai media atau instrumen selain uang tunai, seperti kartu kredit, ATM, kartu debet, dan uang elektronik.
lima peranan Bank Indonesia dalam sistem pembayaran yakni sebagai berikut:
a. Regulator
Bank Indonesia berperan dalam membuat peraturan-peraturan yang mendukung kelancaran sistem pembayaran. Contohnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana dan Surat Edaran (SE) Nomor 15/23/DASP tanggal 27 Juni 2013 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana yang diantaranya menegaskan bahwa penyelenggaraan transfer dana harus Badan Hukum Indonesia.
b. Perizinan
Bank Indonesia berperan dalam memberikan izin terhadap pihak- pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pembayaran. Seperti izin terhadap lembaga yang akan melakukan kegiatan transfer dana, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), dan uang elektronik.
c. Pengawasan
Agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik, maka Bank Indonesia perlu melakukan pengawasan. Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap proses pembayaran maupun terhadap aktivitas para pelaku yang terlibat dalam sistem pembayaran. Dalam menjalankan fungsi pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran, melalui kegiatan monitoring (pemantauan) penilaian dan melakukan upaya yang mendorong penyelenggaraan Sistem Pembayaran ke arah yang lebih baik.
d. Operator
Bank Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran yakni Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, mulai 31 Mei 2013 batas nilai nominal transfer kredit yang dapat dikliringkan melalui kliring kredit dalam penyelenggaraan SKNBI mengalami peningkatan menjadi maksimal Rp500.000.000,00 Adapun untuk Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), BI menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga.
e. Fasilitator
Agar penyelenggaraan sistem pembayaran semakin aman dan efisien, maka Bank Indonesia memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan. Selain melaksanakan peran sebagaimana digambarkan dalam bagan di atas, Bank Indonesia juga melakukan transaksi-transaksi seperti operasi pasar terbuka, menyelesaikan tagihan-tagihan, serta transaksi yang terkait dengan rekening Pemerintah dan lembaga keuangan internasional yang ada di Bank Indonesia. Bank Indonesia juga berperan sebagai pengguna dan sebagai anggota sistem pembayaran.
3. Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia
Penyelenggaraan sistem pembayaran nontunai oleh Bank Indonesia dilakukan dengan dua cara, yakni;
Pertama, transaksi yang bernilai besar (high value) diselenggarakan dengan menggunakan perangkat Bank Indonesia Real Times Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS);
Kedua, transaksi yang bernilai kecil (retail value) diselenggarakan dengan menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Transaksi pembayaran bernilai besar merupakan urat nadi sistem pembayaran suatu negara. Berjalannya kegiatan pasar uang dan pasar modal yang aman dan efisien bergantung kepada kelancaran sistem pembayaran yang bernilai besar. Sistem pembayaran bernilai besar yang digunakan oleh banyak negara termasuk Indonesia adalah Real Time Gross Settlement (RTGS).
Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi. Sistem BI-RTGS pertama kali digunakan pada tanggal 17 November 2000. Sistem BI-RTGS mampu menjadi sumber informasi yang sangat bermanfaat, baik dalam rangkapengawasan bank maupun pelaksanaan kebijakan moneter. Pengembangan sistem BI-RTGS antara lain bertujuan:
1) Menyediakan sarana transfer dana antarbank yang lebih cepat, efisien, andal, dan aman kepada bank dan nasabahnya.
2) Memberikan kepastian setelmen dan penatausahaan dapat diperoleh dengan segera.
3) Menyediakan informasi rekening bank secara real time dan menyeluruh.
4) Meningkatkan disiplin dan profesionalisme bank dalam mengelola likuiditasnya.
5) Mengurangi risiko-risiko setelmen dan penatausahaan.
Tersedianya sistem BI-RTGS dapat mendorong bank untuk menjalankan manajemen likuiditas secara lebih baik. Dengan sistem setelmen/penatausahaan yang didasarkan pada kecukupan saldo rekening bank di Bank Indonesia, risiko kemungkinan kegagalan salah satu bank dalam memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo dapat dihindari, sehingga tidak menimbulkan dampak sistemik terhadap bank lainnya. Dampak sistemik terjadi jika permasalahan yang terjadi dalam suatu bank mengakibatkan dampak buruk bagi bank lain yang memiliki keterkaitan usaha dengan bank tersebut. Contohnya jika bank X mengalami kepailitan usaha, maka bank Y, bank N, bank M dan bank- bank lainnya terhambat likuiditasnya sehubungan aktivitas usahanya memiliki keterkaitan dengan aktivitas usaha bank X yang mengalami masalah Penyelenggara sistem BI-RTGS adalah Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI). Penyelenggara bertugas melakukan pengendalian sistem terhadap semua aktivitas kegiatan transfer dana yang dilakukan peserta, sedangkan peserta sistem BI-RTGS adalah seluruh bank umum di Indonesia. Lembaga-lembaga selain bank yang memiliki rekening giro di Bank Indonesia dapat menjadi peserta sistem BI-RTGS dengan persetujuan Bank Indonesia, untuk memperlancar sistem pembayaran nasional. Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri secara otomatis menjadi peserta sistem BI- RTGS
Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)
Selain sistem BI-RTGS, Bank Indonesia memiliki sebuah sarana khusus untuk mencatat dan menatausahakan transaksi surat berharga secara elektronik yang dikenal dengan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). BI-SSSS adalah sarana transaksi Bank Indonesia untuk setelmen dan penatausahaan surat berharga secara elektronik yang terhubung langsung antara peserta, penyelenggara, dan sistem BI-RTGS.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Jika sistem pembayaran yang bernilai besar merupakan urat nadi sistem pembayaran, sistem pembayaran yang bernilai kecil diibaratkan sebagai jaringan pembuluh darah yang menghubungkan seluruh perekonomian suatu negara. Sistem kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring, baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta, yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1) Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro, atau warkat debet lainnya).
2) Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
ALAT PEMBAYARAN
Alat pembayaran yang ada di dunia ini boleh dibilang berkembang sangat pesat dan maju. Tentu saja mengikuti perkembangan zaman. Kalau kita menengok ke belakang, yakni awal mula alat pembayaran itu dikenal, sistem barter antarbarang yang diperjualbelikan adalah kelaziman di era pra moderen.
Dalam perkembangannya, mulai dikenal satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yang lebih dikenal dengan uang. Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat.
Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (noncash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (card-based) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar).
UANG
1. Sejarah Uang
Kita mengenal beragam jenis uang dewasa ini. Namun, apakah Anda tahu kapan uang pertama ditemukan? Uang dikenal pertama kali di Cina lebih kurang 2700 SM oleh Huang (Kaisar Kuning). Namun, sejarah purba juga telah mencatat bahwa orang Assyria, Phunisia, dan Mesir juga telah menggunakan uang sebagai alat tukar. Cikal bakal uang diawali dengan kegiatan tukar menukar barang atau disebut dengan istilah barter. Namun, seiring dengan semakin banyaknya kebutuhan manusia, maka barter mulai mengalami kesulitan.
Di antara faktor yang menyebabkan sulitnya barter, di antaranya adalah:
a) Kesulitan untuk menemukan orang yang memiliki barang yang dibutuhkan dan mau menukarkan barangnya.
b) Tidak adanya standar nilai untuk dipertukarkan.
Dengan kesulitan tersebut di atas, akhirnya cara barter pun ditinggalkan dan manusia mulai mencari alternatif benda lain untuk dipergunakan dalam proses pertukaran. Setidaknya terdapat beberapa syarat agar sebuah benda dapat digunakan sebagai uang, yakni;
(1) dapat diterima;
(2) setiap waktu dapat ditukar dengan barang apa saja;
(3) sulit mendapatkannya.
Benda-benda yang dijadikan sebagai alat pertukaran berupa kulit binatang, kerang dari laut, dan benda-benda yang memiliki syarat di atas. Benda itu kemudian disebut uang barang.
Uang barang tidak dapat terus dipergunakan sebagai alat pertukaran. Hal tersebut disebabkan karena ada kesulitan dalam ukuran, berat, dan bentuk. Berdasarkan permasalahan tersebut, orang mulai mencari benda/logam yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Tidak mudah rusak.
2) Diterima oleh umum.
3) Mudah disimpan dan mudah dibawa-bawa.
4) Harganya tinggi walaupun dalam jumlah yang kecil.
5) Sifatnya sama dan dapat saling mengganti.
6) Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai.
7) Harganya tetap dalam jangka waktu panjang.
Berdasarkan persyaratan di atas, alternatif benda yang dijadikan alat tukar adalah emas dan perak. Misalnya mata uang India, Rupee yang artinya perak atau mata uang Belanda, Gulden yang artinya emas. Uang emas dan perak tersebut dinamakan uang logam dan disebut full bodied money yang mengandung arti bahwa nilai uang tersebut dijamin penuh (100%) oleh body-nya, artinya antara nilai nominal dan nilai bahan sama.
Dalam perkembangannya, sehubungan dengan terbatasnya jumlah logam, orang mencari benda lain untuk dijadikan uang. Akhirnya, dibuatlah uang dari bahan kertas, hal tersebut karena beberapa alasan sebagai berikut:
1) Jumlahnya dapat memadai sesuai dengan kebutuhan
2) Biaya pembuatannya tidak terlalu mahal.
3) Mudah disimpan dan dibawa-bawa.
4) Penerimaan uang kertas oleh masyarakat diantaranya karena adanya kepercayaan.
Agar masyarakat menerima dan menyetujui penggunaan benda sebagai uang, maka harus memenuhi dua persyaratan sebagai berikut:
a) Persyaratan psikologis, yaitu benda tersebut harus dapat memuaskan bermacam-macam keinginan dari orang yang memilikinya, sehingga semua orang mau mengakui dan menerimanya.
b) Persyaratan teknis, yaitu syarat yang melekat pada uang, di antaranya:
1) Tahan lama dan tidak mudah rusak
2) Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai.
3) Mudah disimpan dan dibawa.
4) Nilainya relatif stabil.
5) Jumlahnya tidak berlebihan.
6) Terdiri atas berbagai nilai nominal.
7) Harganya tetap dalam jangka Panjang
Fungsi Uang
Fungsi uang dibagi atas dua jenis, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan. Untuk lebih jelasnya, perhatikan penjelasan sebagai berikut:
a. Fungsi Asli
Fungsi asli disebut juga fungsi primer dari uang. Fungsi asli ini terdiri atas:
1) Uang sebagai alat tukar (medium of exchange)
Uang digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran. Agar uang dapat berfungsi dengan baik, maka diperlukan kepercayaan masyarakat, sehingga bersedia dan rela menerimanya.
2) Uang sebagai satuan hitung (a unit of account)
Untuk menentukan harga suatu barang diperlukan satuan hitung. Dengan adanya uang, seseorang dapat mengadakan perbandingan harga satu barang dengan barang lain.
b. Fungsi Turunan
Fungsi turunan adalah fungsi uang sebagai akibat dari fungsi asli.
Fungsi tersebut terdiri atas:
1) Uang sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang kartal adalah uang rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, sedangkan uang giral dikeluarkan oleh bank umum. Uang tersebut dapat digunakan sebagai alat pembayaran bagi masyarakat untuk melakukan transaksi. Contohnya untuk melakukan pembayaran angkutan umum, pembayaran listrik, pembayaran telepon, pembayaran barang yang dibeli, pembayaran biaya sekolah, dan sebagainya.
2) Uang sebagai alat penyimpan kekayaan dan pemindah kekayaan. Masyarakat dapat menyimpan uang sebagai salah satu bentuk kekayaan. Selain itu, uang juga dapat digunakan sebagai alat pemindah kekayaan. Contohnya Bambang Suroso ingin membeli tanah, untuk mendapatkannya ia menjual mobil yang dimilikinya, uang hasil penjualan mobil ia belikan tanah. Kegiatan yang dilakukan Bambang Suroso menunjukkan uang berfungsi sebagai alat pemindah kekayaan.
3) Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi.
Uang yang beredar di masyarakat dapat mendorong daya beli, peningkatan daya beli mendorong permintaan terhadap suatu barang di pasar. Tingginya permintaan dapat memicu produsen untuk memproduksi barang dan jasa. Kejadian tersebut menunjukkan uang berfungsi sebagai pendorong kegiatan ekonomi.
4) Uang sebagai standar pencicilan utang.
Uang dapat berfungsi sebagai standar untuk melakukan pembayaran atas transaksi yang dilakukan secara kredit. Dengan kata lain, uang dapat digunakan untuk melakukan cicilan utang.
Jenis-Jenis Uang
Secara umum, uang dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral.
a. Uang Kartal
Pasti semua orang mengenal uang kartal karena kita memang masih menggunakan uang jenis ini dalam kegiatan transaksi masyarakat. Uang kartal adalah uang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran yang berbentuk logam dan kertas.
1) Uang Logam
Berdasarkan sejarah perkembangannya, uang logam merupakan uang yang pertama dibuat. Menurut macamnya mata uang logam dibagi tiga macam:
a) Mata Uang Standar (Full Bodied Money)
Mata uang standar adalah mata uang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai nominal uang sama dengan nilai intrinsiknya (bahannya). Contohnya uang logam emas atau perak.
b) Mata Uang Tandap (Token Money)
Mata uang tandap (bercap) adalah mata uang yang dapat dipakai sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai nominal yang tidak sama dengan nilai intrinsiknya. Contohnya uang logam. Rp100 Rp200 atau Rp500.
2) Uang Kertas
Uang kertas awalnya merupakan surat tanda penyimpanan yang serupa dengan deposito emas, perak, atau deposito uang logam. Pedagang menyerahkan uangnya ke bank dan bank memberikan surat bukti deposito. Uang kertas pada dasarnya surat pengakuan utang oleh bank yang sewaktu-waktu selalu dapat ditukar dengan emas.
Dalam perkembangannya, surat pengakuan utang bank ini beredar sebagai uang. Saat ini uang kertas yang beredar disebut uang kepercayaan dan terdiri atas beberapa nilai pecahan, seperti Rp1.000, Rp2000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, hingga Rp100.000. Uang kertas dibuat dengan kertas khusus dan terdapat unsur pengaman untuk menghindari pemalsuan.
b. Uang Giral (Demand Deposit)
Uang giral merupakan saldo rekening koran yang ada di Bank dan sewaktu-waktu dapat digunakan. Uang giral merupakan uang yang sah, namun hanya berlaku pada kalangan tertentu saja. Contoh uang giral adalah cek dan bilyet giro (BG).
Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Indonesia
Kegiatan pengelolaan uang rupiah mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah.
Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan uang rupiah tersebut, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran, serta pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran di masyarakat. Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan uang lainnya yaitu perencanaan, pencetakan dan pemusnahan uang rupiah, dilakukan oleh Bank Indonesia melalui koordinasi dengan Pemerintah. Uang rusak salah satu target pemusnahan uang ini.
Kegiatan pengelolaan uang rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menjaga ketersediaan uang rupiah sebagai alat pembayaran tunai di masyarakat. Untuk itu, agar uang rupiah tersedia di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup dan jenis pecahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tepat waktu serta dalam kondisi uang yang layak edar, maka kegiatan pengelolaan uang rupiah harus dilakukan dengan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Alat Pembayaran Nontunai
Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat. Alat pembayaran secara umum dibagi menjadi dua, yakni alat pembayaran tunai dan alat pembayaran nontunai. Alat pembayaran tunai tiada lain adalah uang rupiah sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, sedangkan alat pembayaran nontunai secara umum dibagi menjadi dua, yakni: 1. Alat Pembayaran Berbasis Kertas (Paper Based) yaitu cek, bilyet giro, dan nota debet. 2. Alat Pembayaran Berbasis Elektronik (Electronic Based) yaitu Kartu ATM/Debet, kartu kredit dan uang elektronik (e-money).
Cek merupakan suatu perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana. Cek dikenal ada tiga macam, yaitu cek atas unjuk, cek atas nama, dan cek silang. Sementara itu, Giro Bilyet adalah surat perintah nasabah bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening nasabah yang lain yang ditunjuk. Giro bilyet tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di bank penerimanya. Adapun Nota Debet adalah warkat atau surat yang digunakan untuk menagih nasabah bank lain melalui kliring. Nota debet juga digunakan untuk keperluan transaksi antarkantor, baik nota debet dengan surat maupun nota debet dengan telegram. Nota debet dengan surat atau dengan telegram disampaikan melalui kantor pos
Adapun Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran berupa kartu kredit dan kartu ATM/Debet. Kartu Kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk berbelanja pada pedagang, yang sumber dananya berasal dari pinjaman (kredit) yang diberikan penerbit serta dikenakan bunga/denda jika membayar setelah jatuh tempo atau angsuran. Kartu kredit dapat diartikan juga sebagai kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang diberikan kepada nasabah untuk digunakan sebagai alat pembayaran.
Sementara itu, Kartu ATM adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan tarik tunai, cek saldo, transfer dana antar dan intra bank. Sumber dana berasal dari simpanan dan saldo simpanan akan berkurang secara langsung pada saat transaksi. Layanan ATM di Indonesia mulai diperkenalkan pada awal tahun 1990-an.
Sedangkan Kartu Debet adalah APMK yang dapat digunakan untuk berbelanja pada pedagang dan debet tunai. Sumber dana berasal dari simpanan dan saldo simpanan akan berkurang secara langsung pada saat transaksi. Kartu debet dapat diartikan juga sebagai alat pembayaran berbasis kartu yang pembayarannya dilakukan dengan pendebetan langsung ke rekening nasabah pada bank penerbit kartu. Beberapa bank penerbit kartu telah mengombinasikan kartu debet dan kartu ATM dalam satu kartu (kartu debet ATM).
Pada saat kartu debet digunakan untuk bertransaksi, maka secara otomatis akan langsung mengurangi dana yang tersedia pada rekening. Jika kartu debet digunakan untuk bertransaksi di mesin ATM, maka kartu tersebut dikenal sebagai kartu ATM. Namun, apabila digunakan untuk transaksi pembayaran dan pembelanjaan nontunai dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture), maka kartu tersebut dikenal sebagai kartu debet.
Selain kartu kredit dan kartu ATM/debet, terdapat pula apa yang disebut dengan uang elektronik. Tahukah Anda apa itu uang elektronik? Uang Elektronik adalah APMK yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit uang elektronik. Nilai Uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip. Uang elektronik dapat digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut. Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang kartu bukan simpanan, artinya tidak mendapatkan bunga dan tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).